1. Alokasi Waktu Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Tidak seperti pelaksanaan kegiatan guru mata pelajaran dan guru praktik yang seluruh kegiatan mengajar/latihanya terjadwal secara tepat di dalam jam pelajaran sekolah (sesuai dengan alokasi jam pelajaran dalam kurikulum), pelaksanaan program kegiatan guru pembimbing pada umunya sukar dijadwalkan. Sekalipun demikian, guru pembimbing melalui Kepala Sekolah perlu mengupayakan beberapa hal berikut ini :
1. Mengusahakan agar dapat disediakan waktu tertentu di dalam jam pelajaran sekolah untuk kegiatan bimbingan dan konseling tanpa mengurangi jam untuk mata pelajaran pokok.
2. Guru pembimbing harus jeli melihat waktu-waktu luang yang ada dimana siswa tidak terlibat langsung dengan mata pelajaran tertentu.
Terlepas dari tersedia atau tidaknya waktu khusus bagi kegiatan guru bimbingan dan konseling, guru pembimbing tetap harus mampu merancang waktu pelaksanaan bimbingan dan konseling dengan segala keterbatasan yang ada. Alokasi waktu tersebut diperlukan untuk berbagai kegiatan bimbingan, yaitu :
a. Alokasi waktu untuk penyusunan program bimbingan dan konseling
b. AlokasiWaktu untuk pelaksanaan program bimbingan dan konseling
c. Aokasi waktu untuk kegiatan penilaian, analisis dan tindak lanjut.
2. Implementasi Tugas Guru Pembimbing
Dalam SK Menpan No 84/1993 bahwa tugas pokok guru pembimbing adalah “menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanan bimbingan analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadai tanggung jawabnya”
Setiap guru pembimbing berkewajiban dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap siswa sekurang-kurangnya 150 orang siswa. Siswa-siswi ada pada tanggung jawab guru pembimbing itu disebut siswa asuhbagi guru pembimbing yang bersangkutan.
Beban tuas yang termuat dalam program kegiatan guru pembimbing pada dasarnya setara dengan beban guru-guru lainya. Apabila guru mata pelajaran memikul beban tugas minimal wajib mengajar sebesar 18 jam pelajaran perminggu, maka beban tugas guru pembimbing dalam penyelengaraan kegiatan bimbingan dan konseling adalah 18 jam pelajaran seminggu tersebut. Artinya kewajiban melaksanakan berbagai pelayanan bimbingan dan konseling untuk 150 orang sesuai dengan programyang disusun, per minggu setara dengan 18 jam mengajar guru mata pelajaran.
3. Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling
Agar kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah berhasil dengan baik, system pengorganisasin perlu disusun secara jelas agar masing-masing personil memahami dan dapat melaksanakan seluruh tugas dan fungsinya masing-masing. Berkenaan dengan hal itu di bawah ini dijelaskan tugas personilsekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
a. Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah ialah :
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, dan bimbingan disekolah.
2. menyediakan dan melengkapai sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling
3. memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah
4. melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling
b. Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam hal :
1. mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah.
2. melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksaan layanan bimbingan dan konseling
3. melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.
c. Koordinator guru pembimbing
Tugas-tugas koordinator guru pembimbing dapat dirinci seperti :
1. mengkoordinasi guru pembimbing dalam
1. memasyarakatkan pelayanan bimbingan
2. menyusun program
3. melaksanakan program
4. mengadministrasikan kegiatan bimbingan
5. menilai program
6. mengadakan tindak lanjut
2. membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
3. mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan kepada kepala sekolah
d. Guru Pembimbing
Guru Pembimbing memiliki tugas :
1. memasyarakatkan kegiatan bimbingan
2. merencanakan program kegiatan bimbingan
3. melaksanakan persiapan kegatan bimbingan
4. melaksanakn layanan bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawannya minimal 150 siswa
5. melaksanakan kegiatan penunjang bimbingan
6. menilai hasil dan proses layanan bimbingan
7. menganalisis hasil bimbingan
8. melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil ananlisis penilaian
9. mengadministrasikan kegitan bimbingan dan konseling
e. Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah personel yang sangat penting dalam aktivitas bimbingan. Tugas utama yang perlu dilakukan guru mata pelajaran dalam kaitanya dengan bimbingan dan konseling ini mencakup :
1. membantu memasyarakatkan layanan bimbingan kepada siswa.
2. melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikas siswa yang memerlukan bimbingan.
3. mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing
2.4. Pengadminitrasian Kegiatan Bimbingan dan Konseling
Agar pelaksanaan layanan bimbingan di sekolah dapat berjalan secara teratur dan mecapai tujuan, diperlukan system pengadminitrasian yang baik, teratur dan mantap. Tanpa adanya adminitrasi yang baik, teratur dan mantap, pelaksanaan bimbingan dan konseling tidak akan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Komponen-komponen pokok adminitrasi bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut :
a. adminitrasi program bimbingan dan konseling
b. administrasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling
c. adminitrasi evaluasi, analisis, dan tindak lanjut bimbingan dan konseling
5. Penilaian Hasil Layanan Bimbingan dan Konseling
Untuk mengetahui keberhasilan ataupun efektifitas suatu usaha perlu dilakukan penilaian. Penilain ini dilakukan melalui kegiatan pengungkapan dan hasil pengungkapan itu dipakai untuk memperkirakan sejauh mana usaha tersebut mecapai suatu tujuan yang diharapkan ataupun menimbulkan dampak tertentu terhadap obyek/sobyek yang menjadi focus usaha yang dimaksudkan itu.
Layanan bimbingan dan konseling, khususnya disekolah yang terlaksana melalui tujuh jeis layanan perlu dinilai hasil-hasilnya. Dengan penilain ini akan dapat diketahui apakah layanan bimbingan dan konseling tersebut efektif dan membawa dampak positif terhadap siswa-siswa yang memperoleh layanan.
Penilaian hasil-hasil layanan bimbingan dan konseling (BK) selain berguna untuk mengetahui efektefitas layanan BK, juga dapat dipergunakan sebagaidasar pertimbangan bagi pengembangan program-program BK di sekolah. Lebih jauh dengan diketahuinya keberhasilan layanan BK itu, maka akontabilitas BK di sekolah akan semakin ditegakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar